GenPI.co Sumut - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem, menuntut terdakwa IS kurir sabu 25 kilogram dengan tuntutan hukuman mati.
Terdakwa IS, merupakan kurir yang baram haram tersebut dari Tajung Balai menuju Medan.
Tuntutan itu, dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 28 Juni 2022.
JPU Liani menyebut, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam tuntutan, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba.
Tim Ditresnarkoba, menemukan sabu seberat 25 kilogram di dalam mobil rental yang akan dibawa ke Medan.
Terdakwa mengaku, baru diberi Rp900 ribu untuk merental mobil guna membawa narkotika dari Tanjung Balai.
Pada sidang itu, saksi menyebut bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
"Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Asahan. Di sini terdakwa mendapat Rp900 ribu biaya rental," ujar Jaksa.
Kemudian terdakwa, ke Jalan Tangkahan Pasir dan bertemu Baba (lidik), bersama kedua temannya yang memasukkan tiga goni berisi sabu.
Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam.
Berisi plastik teh China, bertuliskan Guanyinwang berisi sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.(Antara)