Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Covid-19 Padang Sidimpuan

01 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional Covid-19.

Di mana Dinas Kesehatan Padang Sidimpuan di 2020, memiliki anggaran operasional Covid-19 sebesar Rp600 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan dua tersangka itu.

Yos menyebut, kedua tersangka itu yakni SSL yang juga Kepala Dinas Kesehatan dan PH bendahara instansi yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti cukup," ucapnya, Kamis (30/6/2022).

Sesuai informasi Kajari Padang Sidimpuan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Berdasarkan hasil audit tim akuntan publik independen, didapat kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000.

"Terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan dan masih dianggap kooperatif," kata Yos.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT