GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang berinisial ASL yang diduga menjadi pengedar sabu.
Pria 29 tahun itu, ditangkap di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku pelaku sehari-hari bekerja wiraswasta.
"Pelaku merupakan warga Jalan Namad Damanik, Tebing Tinggi," ujarnya, Jumat (1/7/2022).
Penangkapan dilakukan petugas di rumah ASL. Beberapa barang bukti ditemukan saat digeledah.
Adapun barang bukti itu ialah, dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat 2,47 gram.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya," ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut," paparnya.
Tersangka melanggar, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.(Antara)