Polisi Tangkap ASL Gegara Jual Ini di Tebing Tinggi

01 Juli 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang berinisial ASL yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pria 29 tahun itu, ditangkap di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku pelaku sehari-hari bekerja wiraswasta.

BACA JUGA:  Bocah di Sumut Diduga Dilempar Ibunya ke Sungai

"Pelaku merupakan warga Jalan Namad Damanik, Tebing Tinggi," ujarnya, Jumat (1/7/2022).

Penangkapan dilakukan petugas di rumah ASL. Beberapa barang bukti ditemukan saat digeledah.

BACA JUGA:  Bobby dan Kahiyang Menari dengan Warga Medan

Adapun barang bukti itu ialah, dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat 2,47 gram.

"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya," ucapnya.

BACA JUGA:  Ibu Ini Lari Sambil Nangis Kejar Bobby Nasution

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut," paparnya.

Tersangka melanggar, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT