GenPI.co Sumut - Dua pelaku pencurian, berinisial SD dan MSG ditangkap Polsek Tanjung Pura, Langkat.
Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan sehingga korban mengalami kerugian Rp20 juta.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Saat ditangkap di Jalan Dahlia, kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
Surahman menyampaikan, korban adalah Hendra Martin warga Jalan Sudirman Nomor 100 Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Dari hasil pemeriksaan dan saksi, maka ditangkap SD warga Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung.
"Lalu kedua MSG, warga Jalan Simpang Padang Dondong Desa Cempa Kecamatan Hinai," ujarnya, Sabtu (2/7/2022).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah linggis berwarna hijau, satu bilah parang.
"Kemudian bra warna putih untuk menutup kepala pelaku dan gembok," paparnya.
Saat kejadian, pelapor di rumahnya dibangunkan istrinya, sambil menyampaikan pintu lantai satu terbuka.
"Serta kunci dalam keadaan terbalik," tuturnya.
Setelah mengecek CCTV, pelapor mendapati seseorang sedang moncongkel pintu lantai satu depan toko.
Ppelapor mengecek ke dalam toko, dan sudah tidak melihat lagi uang lebih kurang Rp 20 juta. (Antara)