Polisi Tangkap Penembak Pendeta di Deli Serdang

03 Juli 2022 09:00

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap Zulkarnain S alias Zul Balok, penembak pendeta Fernando Tambunan warga Kabupaten Deli Serdang.

Pria 47 tahun ini, adalah penduduk Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu bengkel cat mobil.

BACA JUGA:  Pendeta di Deli Serdang Ditembak Orang Tak Dikenal

"Di salah satu bengkel cat mobil di seputaran kediamannya," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (2/7/2022).

Irsan menerangkan, pelaku sebelum menembak mendatangi korban dengan maksud meminta uang jaga malam.

BACA JUGA:  Penembakan Pendeta, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

Serta uang kebersihan di Perumahan Victory Land di Dusun III Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Senin 27 Juni.

"Pelaku anggap keamanan dan kebersihan di perumahan tempat korban tinggal adalah tanggung jawabnya," terangnya.

BACA JUGA:  Penembakan Pendeta di Sumut, Polisi Periksa 8 Saksi

Korban yang dimintai uang, untuk jaga malam dan kebersihan oleh pelaku menolak memberikan.

Dari sekian warga, hanya korban yang tidak setuju pelaku bertanggung jawab atas keamanan dan kebersihan.

"Karena permintaan tak dituruti, pelaku pun menaruh dendam," sambung Irsan.

Dendam yang sangat dalam bercampur sakit hati, membuat pelaku gelap pikiran untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku tidak bisa berpikir lagi mengambil senapan angin miliknya dari rumah," paparnya.

Kemudian pergi ke atas bukit area sawit, yang tepat berada sebelah kanan kediaman korban.

Dari tempat itulah pelaku, menembak menggunakan senapan angin hingga mengenai dada dan tangan korban.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," ungkap lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1999 itu.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT