Hanya 30 Menit, 297 Pelanggar Lalu Lintas di Medan

04 Juli 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, mencatat dalam 30 menit ada 297 pelanggar tertangkap perangkat ETLE Mobile.

Hasil tersebut, didapatkan dalam guji coba sistem tilang elektronik atau ETLE di Medan, pada Rabu 29 Juni.

Adapun jalan yang menjadi tempat uji coba itu, yakni Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja.

BACA JUGA:  8 Mobil Damkar Jinakkan Api di RS Putri Hijau Medan

"Telah dimulai sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Minggu (3/7/2022).

Baik itu untuk pelanggaran parkir, kemudian tidak menggunakan helm dan serta tindakan melawan arus.

BACA JUGA:  Jokowi ke Medan 7 Juli, Berikut Ini 2 Agendanya

Kombes Indra mengatakan, tilang ETLE Mobile difungsikan di area yang tidak dipasang kamera ETLE statis.

Dengan demikian, penertiban lalu lintas di area yang tidak tersedia kamera statis tetap dapat dilakukan.

BACA JUGA:  Rayakan Hari Jadi ke 432, Medan Terima 2 Kado Indah

Menurut dia, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus.

Pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga.

Kemudian melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Namun, selama masa uji coba, pihaknya belum memberikan sanksi kepada para pelanggar.

"Dalam uji coba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda," ujarnya.

Indra menyebut ETLE ini, terintegrasi dan terhubung dengan perangkat teknologi milik Pemko Medan. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT