GenPI.co Sumut - Personel Polrestabes Medan, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram ke Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, pelaku berinisial IJ telah ditangkap.
Dia menambahkan, pria 59 tahun tersebut merupakan warga Kompleks Veteran, Medan Estate.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah menerima informasi dari masyarakat," ujarnya, Minggu (3/7/2022).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan barang haram itu ke dalam pakaian yang sudah dimodifikasi.
Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali mengirim dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Modusnya ialah, dengan menyelipkan narkotika ke barang yang umumnya biasa dikirim.
Saat penangkapan, barang bukti sudah pelaku kirim sehingga petugas menuju gudang jasa pengiriman.
"Petugas sita di gudang tempat pengiriman barang," ucapnya.
Kompol Rafles mengatakan, satu kilogram sabu itu dikemas pelaku ke dalam sepuluh paket pakaian.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dikendalikan seseorang yang saat ini narapidana di salah satu Lapas di Medan.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pengendali narkoba tersebut," katanya.(Antara)