5 Fakta Baru Penembakan Pendeta di Deli Serdang

04 Juli 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Beberapa fakta baru, muncul dari kasus penembakan terhadap pendeta Fernando Tambunan di Deli Serdang.

Penembakan itu, terjadi di rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Senin 27 Juni pukul 20.30 WIB.

Berikut ini, lima fakta penembakan pendeta tersebut.

1. Pelaku satu tempat tinggal

BACA JUGA:  Hanya 30 Menit, 297 Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Polresta Deli Serdang menangkap ZS, pria 47 tahun ini adalah pelaku penembakan terhadap Fernando Tambunan.

Pelaku merupakan pemuda yang tinggal di Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

2. ZS meminta uang keamanan

BACA JUGA:  Semester 1, Pengguna Kereta Api Sumut Capai 965 Ribu

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut, kejadian berawal saat pelaku meminta uang Rp50 ribu.

Dengan dalih uang keamanan, dan kebersihan kepada korban. Namun, uang tersebut tidak diberikan oleh korban.

3. Pelaku sempat bertengkar dengan istrinya

BACA JUGA:  Polisi di Medan Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu

Pada Senin 27 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya.

Pelaku emosi, kemudian teringat perkataan korban kepadanya. Pelaku lalu menyusun rencana, menembak korban.

Setelah itu, pelaku mengambil senapan angin serta tiga butir peluru dan membawanya ke sebuah kandang lembu.

Di sana, pelaku menyimpan senapan tersebut. Setelah menyimpannya, ZS lalu pulang ke rumahnya untuk tidur siang.

4. Pelaku menembak korban dari atas bukit

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke kandang lembu untuk mengambil senapan angin yang telah disimpannya.

Pelaku menuju perbukitan, dekat rumah korban. Sebelum menembak, pelaku sempat merokok sambil melihat situasi.

Saat korban di teras rumahnya, pelaku langsung memutuskan untuk menembak korban hingga mengenai bagian badannya.

"Tembakan pelaku mengenai badan, korban meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada kanan," sebut Irsan.

Pelaku yang merasa kesakitan, lalu memanggil istrinya. Tak lama, istri korban pun keluar untuk membantu korban.

Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.

5. Diancam 20 tahun penjara

Irsan menyebut dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana

"Selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT