Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar, Ini Kata Kapolresta Medan

05 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan daun ganja kering senilai Rp30 miliar.

Seluruh barang haram itu, adalah barang bukti tangkapan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

Narkoba yang dimusnahkan yakni, 15 ribu gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu, 350 butir pil ekstasi.

"Serta terakhir 200 butir erimin," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (4/7/2022).

Selain itu, petugas juga menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka yakni, RS 22 tahun warga Jalan Sidomulo Medan Deli, MEM 44 tahun warga Jalan Deli Tua Medan.

Kemudian IJ 58 tahun, warga Jalan Medan Estate, RAS 29 tahun warga Jalan Perumnas Simalingkar.

JA 27 tahun, warga Kabupaten Langkat, M 35 tahun warga Aceh Utara, MA 53 tahun warga Bireuen dan A 20 tahun.

"Pihaknya juga tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba," ujarnya.

Dia menambahkan, pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua.

Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan.

Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 sampai 30 Juni 2022.

Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Namor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT