DPRD Medan Minta Pemko Buka Data Izin Usaha Miras

06 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Komisi III DPRD Medan, meminta pemerintah kota membuka data yang mendapat izin usaha minuman keras (miras).

Anggota Komisi III DPRD Medan, Dhiyaul Hayati menduga, banyak restoran dan kafe menjual tanpa memiliki izin.

"Peredaran minuman beralkohol tidak terpantau Pemko Medan," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA:  Wow, 3.706 Orang Daftar Seleksi Mandiri Unimed

Salah satunya, dia mencontohkan, Holywings di Jakarta terungkap tidak memiliki SKPL-MB.

Holywings hanya memiliki NIB dengan kode KBLI yakni 56301 untuk bar, 56302 kelab malam.

BACA JUGA:  Legislator Minta Imigrasi Polonia Fokus Hal Ini

Lalu 47221 perdagangan eceran minuman beralkohol, 56101 restoran, 56290 penyediaan makanan dan 56303 kafe.

NIB yang dimiliki Holywings itu, perdagangan eceran minuman beralkohol yang tidak langsung di minum di tempat.

BACA JUGA:  Tiba di Sumut, Ini Agenda Kerja Presiden Jokowi

"Garis besarnya kode 47221 itu tidak diminum di tempat, sedang Holywings menyediakan tempat," terangnya.

Politisi ini berharap, Pemko Medan menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB kepada publik.

Alasannya, agar masyarakat bisa ikut membantu melakukan pengawasan dalam operasionalnya.

"Banyak kafe dan restoran di Medan menyediakan karaoke, dan beroperasi hingga larut malam," paparnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT