Personel Polisi di Taput Jadi Tersangka, Kasusnya?

08 Juli 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Briptu FFM yang bertugas di Tapanuli Utara (Taput), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Pria 25 tahun ini menjadi tersangka, dalam kasus KDRT atas istrinya yang berinisial SS, 24 tahun.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat.

"Didukung keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa visum," ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Penetapan didasarkan, pada hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Taput atas laporan istrinya.

"Status tersangka Briptu FFM ditetapkan hari ini melalui hasil gelar perkara," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti sah sehingga dilakukan penetapan tersangka.

Selain penetapan tersangka, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput.

Dia diperiksa, sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sudah dilakukan penahanan sementara.

"Polri tidak mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri," ujarnya.

Polri berkomitmen, dalam penegakan hukum akan menindak tegas, tak terkecuali ke anggota.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT