GenPI.co Sumut - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Medan, tampak sudah tidak beroperasi sejak beberapa hari kemarin.
Kantor tersebut terletak di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Penutupan itu, setelah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Marcom ACT Medan Edi Purnomo, membenarkan informasi penutupan kantor tersebut.
Dia mengatakan, penutupan tersebut seiring dengan instruksi dari kantor ACT Pusat.
"Iya, (ditutup), sesuai arahan pusat," kata Edi Purnomo saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Jumat (8/7/2022).
Edi Purnomo sendiri, belum bisa memastikan penutupan kantor itu sampai kapan.
Dia menyebutkan, pihaknya akan menunggu instruksi lanjutan dari pusat.
"(Ditutup) sementara waktu yang belum ditentukan," sebutnya.
Dia mengatakan, penutupan itu termasuk damak dari pemberhentian aktivitas PUB yang biasa dilakukan ACT.
"Iye terkait aktivitas," ungkapnya.(mcr22/jpnn)