GenPI.co Sumut - Pria berinisial RA alias Willy, pelaku pembunuhan seorang pemilik warung kopi di Padang Sidimpuan ditangkap.
Tersangka berumur 22 tahun ini, warga Desa Muratais II, Kecamatan Angkola, Tapanuli Selatan.
Willy tega menebas Ismail, 62 tahun menggunakan sebilah parang hingga korban meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Bambang Priyatno, menyebut peristiwa itu pada Selasa 29 Maret dini hari.
Saat itu, pelaku hendak minum kopi di warung milik korban di Jalan AH Nasution, Desa Baruas, Padang Sidimpuan.
"Berhubung larut malam dan hendak menutup warung, korban menyuruh tersangka pulang," katanya, Kamis (7/7/2022).
Tak terima disuruh pulang, pelaku langsung naik pitam dan tetiba mengambil parang dan menusuk tubuh korban.
Pelaku membacok korban, berkali-kali hingga melukai bagian kepala, tangan kanan dan kiri, serta hidung.
Seusai menganiaya korban, pelaku langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
Korban dilarikan ke RS Metta Medika Padang Sidempuan, namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.
"Korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," sebutnya.
Atas kejadian itu, pelaku pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga bulan dikejar, Polres Padang Sidimpuan membekuk pelaku di Deli Serdang, pada Senin 4 Juli.
"Petugas mendapat informasi terkait keberadaannya di salah satu perumahan di Deli Serdang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun.(mcr22/jpnn)