Buron 3 Bulan, Pria di Sumut Ini Ditangkap Polisi

09 Juli 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Pria berinisial RA alias Willy, pelaku pembunuhan seorang pemilik warung kopi di Padang Sidimpuan ditangkap.

Tersangka berumur 22 tahun ini, warga Desa Muratais II, Kecamatan Angkola, Tapanuli Selatan.

Willy tega menebas Ismail, 62 tahun menggunakan sebilah parang hingga korban meregang nyawa.

BACA JUGA:  BMKG Ada 61 Titik Panas di Sumut, Ini Daerahnya

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Bambang Priyatno, menyebut peristiwa itu pada Selasa 29 Maret dini hari.

Saat itu, pelaku hendak minum kopi di warung milik korban di Jalan AH Nasution, Desa Baruas, Padang Sidimpuan.

BACA JUGA:  Ini Janji Edy Rahmayadi di Depan Presiden Jokowi

"Berhubung larut malam dan hendak menutup warung, korban menyuruh tersangka pulang," katanya, Kamis (7/7/2022).

Tak terima disuruh pulang, pelaku langsung naik pitam dan tetiba mengambil parang dan menusuk tubuh korban.

BACA JUGA:  PSMS Medan Boyong Striker Asal Binjai Nico Malau

Pelaku membacok korban, berkali-kali hingga melukai bagian kepala, tangan kanan dan kiri, serta hidung.

Seusai menganiaya korban, pelaku langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.

Korban dilarikan ke RS Metta Medika Padang Sidempuan, namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.

"Korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," sebutnya.

Atas kejadian itu, pelaku pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga bulan dikejar, Polres Padang Sidimpuan membekuk pelaku di Deli Serdang, pada Senin 4 Juli.

"Petugas mendapat informasi terkait keberadaannya di salah satu perumahan di Deli Serdang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT