GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap PS alias Lindung saat bersantai di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol.
Pria 39 tahun ini ditangkap, karena kasus pembobolan minimarket di Jalan KF Tandean pada Juni lalu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, minimarket diketahui dibobol pencuri saat kepala toko Rizky Handayani mendapat laporan isi toko berantakan.
"Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan membobol atap gudang," kata AKP Agus, Kamis (7/7/2022).
Setelah dicek, diketahui beberapa barang di minimarket itu sudah raib dengan total kerugian total Rp21,6 juta.
"Petugas mengindentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu 6 Juli 2022," ungkapnya.
Petugas kemudian, melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Lindung.
Polisi menemukan, sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya sepeda motor Scoopy warna hitam.
Kemudian satu buah obeng, dan linggis yang digunakan pelaku saat membobol minimarket.
Selanjutnya, dua botol parfum, senter kepala untuk mencuri, adaptor CCTV alfamart dan dua kaus kaki baru.
AKP Agus mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(Antara)