Polisi Bekuk 2 Pengedar 1 Kilogram Ganja di Asahan

11 Juli 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Polres Asahan, menangkap dua laki-laki pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti.

Kedua pelaku ialah AAS 30 tahun warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.

Kemudian S 46 tahun, warga Jalan Solo, Desa Sukamaj, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diringkus berkat laporan masyarakat.

Di mana dilaporkan, di Jalan Arwana ada transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja," ucapnya, Minggu (10/7/2022).

Barang bukti yang disita berupa, 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisi daun ganja kering.

Kemudian satu kantong plastik ukuran besar, berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan brutto 1.000 gram.

Selain itu, satu timbangan warna hijau merk Nomuri, satu bungkus kertas tiktak, satu unit ponsel merk Nokia.

Satu tas warna hitam merk Polo, satu kantong plastik kresek warna hitam dan uang tunai Rp150.000.

Putu menyebutkan, saat diinterogasi petugas, pelaku AAS mengakui barang bukti itu adalah miliknya.

Dia mendapatkan, barang haram itu dari temannya S warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Petugas kemudian, melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram dan menangkap S.

Diapun mengakui, ada memberikan dan menjual ganja seberat 1 kilogram dengan harga Rp3.500.000 ke AAS.

Kepada petugas, S juga mengakui memperoleh barang ganja tersebut dari temannya MN di Tanjung Tiram.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT