9 Bulan Buron, Pria Ini Diciduk Polisi Deli Serdang

11 Juli 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Seorang ayah berinisial SS, di Kecamatan Galang, Deli Serdang, ditangkap aparat kepolisian.

Pria 45 tahun ini, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih 16 tahun,

Dia ditangkap, di kos-kosan di Keluruhan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas pada Jumat 8 Juli.

Kasatrekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, membenarkan penangkapan itu.

"Sedang diproses hukum lanjut pelakunya," ungkapnya, Minggu (10/7).

Pelaku sendiri, sudah hampir sembilan buron dan selalu berpindah-pindah menghindari aparat.

Kuasa hukum korban, Desi Suheri menyebut, terbongkarnya kasus ini setelah korban memberitahu adik kandung ibunya.

"Korban bercerita telah dicabuli pelaku berulangkali di kediaman mereka," sebutnya.

Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan, dan mendapat respons baik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Saya apresiasi Polresta Deli Serdang yang mengungkap kasus ini dengan menangkap predator anak," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT