Polisi Tangkap Penembak Warga Madina, Ini Motifnya

11 Juli 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap pria berinisial RS alias Aten, pelaku penembakan seorang warga di Mandailing Natal (Madina).

Pria tersebut, menembak bagian dada Apri Wahyudi, 31 tahun di depan Kantor Camat Tambangan.

Kapolres Madina, AKBP M Reza Chairul AS mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis sekitar pukul 00.30 WIB.

Seusai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut, petugas menangkap tersangka di persembunyiannya," katanya, Senin (11/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," sebutnya.

Pelaku menembak korban, menggunakan senapan angin. Saat ditangkap, barang bukti yang digunakan turut disita petugas.

Diketahui, Apri Wahyudi ditemukan dalam kondisi lemas di pinggiran jalan depan Kantor Camat Tambangan pada Jumat 1 Juli.

Tubuh korban saat itu, dalam kondisi bercucuran darah seusai ditembak oleh pelaku di bagian dada.

Polisi lalu membawa korban ke puskemas terdekat, hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Panyabungan.

Motif penembakan itu, disebut karena masalah utang piutang.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT