Skuter Marak di Jalan Raya Medan, Ini Kata Polisi

12 Juli 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Polretabes Medan, merespons semakin maraknya skuter listrik di jalan raya Lapangan Merdeka.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menegaskan, penggunaan skuter tidak diperbolehkan.

Pasalnya, hal itu dapat membahayakan pengguna skuter maupun pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut, juga diumumkan di akun resmi @satlantasrestabesmedan di Instagram.

"Penggunaan skuter listrik itu tidak diatur UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, penggunaan skuter diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu.

Namun, penggunaan seperti skuter listrik itu hanya boleh dilakukan di kawasan atau lajur tertentu.

"Jadi, bukan seperti di jalan raya sekitar Lapangan Merdeka. Ini berbahaya," kata AKBP Sonny.

Sonny mengaku, pihaknya telah bertemu dengan pimpinan Asosiasi Skuter Medan.

Dalam pertemuan itu, Satlantas Polrestabes Medan menyampaikan soal aturan penggunaan skuter itu.

Dia berharap, ke depan tidak lagi ada masyarakat menggunakan skuter di jalan raya.

Jika melanggar, Sonny menyebut pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT