GenPI.co Sumut - Eksekusi gedung dan lahan D'Caldera Coffee dan Rumah Karya Indonesia (RKI) di Jalan Sisingamangaraja Medan, ricuh.
Puluhan polisi berseragam lengkap, dan berpakaian preman dikerahkan saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN).
Pemilik gedung John Robert Simanjuntak, pengurus RKI dan Yayasan Sisingamangaraja serta masyarakat sempat mengadang dan menolak eksekusi.
Alhasil, bentrokan fisik antara aparat kepolisian dengan massa tak dapat terhindarkan.
Massa yang mencoba mempertahankan gedung, dengan mudah dipukul mundur petugas kepolisaian yang memakai tameng.
Proses eksekusi ricuh, beberapa orang terluka dan 33 orang ditangkap polisi.
"Kami bukan perampok pak Kapolri, kami yang punya tanah ini yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang," teriak Megawati Simanjuntak, adik dari John Robert Simanjuntak, Rabu (13/7/2022).
Petugas kepolisian, PN Medan dan kuasa hukum penggugat langsung menutup gedung tersebut dengan seng.
Sementara keluarga John Robert, dengan derai air mata harus mengangkat barang-barang dari dalam gedung.
Kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak mengatakan, poroses eksekusi telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur.
Di mana hal tersebut, dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung.
"Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak kepolisian," ujar Oktaman.
Dia menjelaskan dalam perkara sengketa ini penggugat tidak memiliki hubungan keluarga dengan tergugat. Hubungan kedua belah pihak hanya konteks perkara.
Kendati demikian, Oktaman mengakui bahwa tergugat I Margaret Br Sitorus dengan kliennya atau penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.(mar8/jpnn)