Sempat Lari, 2 Pengedar Sabu di Asahan Ditangkap

14 Juli 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Polres Asahan menangkap dua orang, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Kamah II.

Keduanya ialah HI 45 tahun, warga Desa Pasiran serta DAS 25 tahun, warga Desa Sei Kamah.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas juga menyita barang bukti 1,18 gram diduga sabu.

"Dua unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu dan motor Beat warna hitam BK 5484 QAI," ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Yudha menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari warga di Desa Kamah II, sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang sempat berusaha melarikan diri.

Setelah digeledah, ditemukan satu plastik klip disimpan di kotak rokok diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tiga plastik klip, diduga sabu disimpan di kotak rokok yang disembunyikan di pot bunga.

Saat interogasi, para pelaku mengakui barang bukti yang didapatkan adalah milik mereka.

Para pelaku juga, mengakui barang bukti tersebut dibeli secara bersama-sama kepada SB.

"SB adalah warga Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap," katanya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT