Polda Sumut Tangkap 14 Pengedar Sindikat Internasional

14 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut menangkap 14 tersangka, dari enam kasus penyelundupan narkoba sindikat jaringan Internasional.

Puluhan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu turut diamankan phak kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Wisnu Adji mengatakan, pengungkapan dilakukan periode Juni sampai 7 Juli 2022.

"Ada enam kasus yang kami ungkap, jumlah tersangka 14 orang," jelasnya, Rabu (13/7/2022).

Dia menjelaskan, sindikat yang ditangkap tersebut merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Tanjung Balai-Medan.

Serta Malaysia-Tanjung Balai-Pekanbaru dan Medan-Jakarta.

Dia mengungkap, dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja.

Barang bukti yang disita yakni, sabu-sabu dengan berat 30 kilogram, ganja 10 kilogram dan ekstasi jumlahnya 1.996 butir.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo.

Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Wisnu.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT