Imigrasi Kualanamu Amankan 2 Calon PMI Ilegal

17 Juli 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Petugas imigrasi Bandara Kualanamu, mengamankan dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kedua calon pekerja itu, hendak berangkat ke Malaysia namun tanpa dilengkapi dokumen sebagai PMI.

Mereka adalah SB 35 tahun, dan N 29 tahun. Mereka diamankan, saat berangkat, Jumat 15 Juli.

Demikian penjelasan, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu, Tedi Hartadi Wibowo.

"Selanjutnya diserahkan kepada pihak BP3MI untuk pendataan," katanya, Sabtu (16/7/2022).

Kasus ini terungkap, saat petugas Imigrasi memeriksa SB dan N, penumpang Internasional tujuan Penang, Malaysia.

"Penerbangan keduanya menggunakan maskapai Citilink," ungkapnya.

Keduanya diketahui merupakan warga Lhokseumawe, Aceh, yang mengaku hendak ke Penang dengan tujuan berwisata.

Namun, petugas curiga lantaran keduanya menyampaikan keterangan yang kurang jelas.

Kecurigaan petugas semakin kuat, saat keduanya menyelipkan uang di dalam paspor yang diduga bertujuan menyuap.

"Namun uang itu ditolak petugas kami dan langsung membawa keduanya untuk pemeriksaan lebi lanjut," ungkapnya.

Petugas menghubungi petugas BP3MI Pos Kualanamu, untuk berkordinasi dan menyerahkan keduanya.

"Sekaligus menyerahkan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut," paparnya.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT