Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini

03 Maret 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Pasangan suami istri (pasutri), diringkus Sat Res Narkoba Polres Asahan lantara diduga menjadi bandar sabu.

Keduanya ialah ASH, 45 tahun dan istrinya E 36 tahun. Mereka tinggal di Kelurahan Beting Kuala Kapias Tanjung Balai

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pasutri ini ditangkap Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Petugas mendapat informasi dari warga, diduga bandar sabu ini melintas di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman Asahan.

Petugas kemudian melakukan penyamaran, dengan menelepon ASH dan memesan sabu.

Setelah berkomunikasi, ASH merespons lalu menentukan tempat untuk bertransaksi.

"Transaksi di Jalan Lingkar Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai," ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Saat di lokasi, personel melihat pelaku datang mengendarai sepeda motor dan menyerahkan satu amplop.

Tim dari Polres Asahan langsung menciduk pelaku, bersama barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu.

Pengembangan dilakukan petugas dengan mendatangi rumah pelaku. Hasilnya, Didapat barang bukti satu timbangan elektrik.

Kemudian 892.87 gram sabu, satu bungkus plastik teh China merek Guanyin Wang warna hijau, empat pering kaca.

"Lalu ada satu mangkok kaca, dan dua unit ponsel," ujarnya.

Petugas juga meringkus istri pelaku yakni E, yang diduga ikut terlibat dalam kasus sabu.

Kedua pasangan ini dikenakan Pasal 114 (2) Subs 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT