Polisi Tangkap 2 Pria di Asahan Karena Miliki Ini

18 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Polres Asahan menangkap dua orang pria, pemilik sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas juga menyita barang bukti 1,28 gram sabu.

"Kemudian dua pipet skop, dan satu bungkus plastik klip kosong," ujarnya, Minggu (17/7/2022).

Kedua pria itu ialah, DS 34 tahun Warga Desa Sei Apung Jaya, dan J 28 tahun warga Kelurahan Sentang.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi di Jalan Lintas Sumatera, ada dua orang membawa barang diduga sabu.

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Lintas Sumatera.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan lim paket diduga sabu," ucap Putu.

Kapolres menyebut, hasil interogasi di lapangan, barang bukti adalah milik DS yang diperoleh dari seorang A.

"Kasus narkoba ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT