Rampok Ponsel Bocah, Pria Ini Tega Karungi Korban

18 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Perbuatan pria 37 tahun, berinisial RH di Deli Serdang sungguh sangat keterlaluan.

Dia tega memasukkan seorang bocah, ke karung setelah merampok ponsel milik korban yang masih SD itu.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap di seputaran rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa.

"Penangkapan berkat kerja sama dengan masyarakat," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).

AKBP Agus menjelaskan, kasus ini dialami bocah berinisial AZ, 8 tahun.

Kasus tersebut lanjut, terungkap berdasarkan laporan orang tua korban.

Dari penyelidikan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran desakan ekonomi.

"Pelaku tidak memiliki uang sehingga gelap mata," jelasnya.

Agus menambahkan, korban yang dimasukkan karung dan dibuang ke salah satu rumah itu adalah teman anak pelaku.

Beruntung saat itu, AZ yang terperangkap di dalam karung berhasil diselamatkan.

"Pelaku ini merupakan orang tua teman sebaya korban," terang mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman sembilan tahun penjara," paparnya.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT