GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja.
Seluruh barang bukti, yang dimusnahkan tersebut, bernilai kurang lebih Rp1 miliar.
Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, barang bukti itu pekara pada Maret hingga Juli 2022.
Di mana semuanya, telah memiliki putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Masing-masing sabu 881,512 gram, pil ekstasi 490 butir dan 74,49 gram ganja," ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Selain Narkoba, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus judi, dan pencurian.
"Hal ini kita lakukan agar tidak dapat digunakan lagi,” katanya.
Kasi Barang Bukti Kejari Asahan, Sulistyo Hadi menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 107 perkara.
Terdiri dari narkotika 78 perkara, perjudian tiga perkara, pencurian 11 perkara, perkebunan 12 perkara.
"Penganiayaan dua perkara dan penipuan satu perkara," paparnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan di blender, ganja dibakar.
Sedangkan, arit dan alat perkebunan dilakukan dengan cara digerenda. (Antara)