Gegara Spanduk, 2 OKP di Binjai Bentrok Pakai Ini

21 Juli 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Dua organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Binjai, Sumut bentrok hanya karena persoalan spanduk.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, dalam bentrok itu, satu orang mengalami luka serius terkena bacokan.

"Kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap ETH diawali penurunan atau pengerusakan spanduk," katanya, Rabu (20/7/2022).

Iptu Junaidi menyebut, peristiwa bentrok itu terjadi di rumah SH di Jalan Gunung Jaya, Minggu 3 Juli malam.

Saat itu SH bersama ETH, MH dan dua orang lainnya tengah duduk bersantai di teras rumah SH.

Awalnya korban didatangi para pelaku IS, AD, dan WB serta sejumlah orang lain dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah tiba di depan rumah SH, pelaku AD langsung memanahkan anak panah ke arah SH.

Beruntung saat itu, anak panah tidak sampai mengenai SH dan juga teman-temannya.

"AD terlebih dahulu memanahkan anak panah besi ke arah SH dan teman-temannya satu kali tetapi tidak kena," ujarnya.

Setelah itu, pelaku IS langsung menggertak SH sambil menuduh SH telah menurunkan spanduk milik mereka.

SH kemudian membantah, telah menurunkan spanduk seperti yang dituduhkan IS.

Tak lama, AD kemudian mengatakan ETH mengganggu mereka. Padahal dia dan rekan-rekannya tidak pernah mengganggu korban.

"ETH langsung naik pitam mendengar perkataan AD," ujarnya.

ETH yang saat itu, tidak mengenakan baju langsung berdiri sambil memegang sebilah parang di tangan kanannya.

ETH lalu membacok-bacokkan parang itu ke badan sendiri dengan maksud memberitahu kepada pelaku dirinya kebal senjata tajam.

"Tak ada kami yang menurunkan (spanduk,red). Jadi, kau mau apa, mau main sama aku?" ujar Junaidi menirukan perkataan ETH.

Mendengar perkataan ETH, AD terpancing emosi. Antara korban dan pelaku, terjadi percekcokan.

Hingga akhirnya AD, mengeluarkan parang yang telah dibawanya dan langsung membacokkan ke tubuh ETH.

"Saksi yang melihat kejadian pembacokan dilakukan oleh AD menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya," sebutnya.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Binjai lalu bergerak menyelidiki peristiwa pembacokan itu.

Junaidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku, yakni AD dan WB, sedang IS masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-2 Subs Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Adapun barang bukti yang diamankan satu anak panah dan sebilah parang," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT