GenPI.co Sumut - Marwan alias Begu pelaku pembunuhan di Desa Martoba, Samosir, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia pelaku pembunuhan suami istri, atas nama Jimmi Gultom, 55 tahun dan istrinya Henny Kartini, 54 tahun.
Kedua korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Hotel Tirta Momi Inn Hilang Holang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, pengumuman disebar ke seluruh wilayah hukum.
"Terduga pelaku sudah ditetapkan (menjadi) DPO," katanya Kamis (21/7/2022).
Kombes Hadi menyebut, pihaknya sampai saat ini masih memburu keberadaan pelaku.
Dia berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku segera melaporkan ke kepolisian.
Hadi juga mengungkapkan, identitas dan ciri-ciri pelaku pembunuhan itu.
Adapun identitasnya yakni memiliki tinggi sekitar 168 sentimeter, berat sekitar 70 kilogram.
Ciri lainnya adalah, berambut ikal dengan warna kulit sawo matang dan bentuk wajah lonjong.
"Masyarakat kami imbau melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat DPO itu," sebutnya.(mcr22/jpnn)