Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Jembatan Sicanang

22 Juli 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan Jembatan Sicanang, Medan.

Pengerjaan jembatan tersebut, bersumber dari APBD Medan 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp13,6 miliar.

Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial M.

"Lalu Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) berinisial PRES," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Dia menyebutkan kedua tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu 20 Juli.

Yos menambahkan, indikasi tindak pidana korupsi terungkap setelah PT JSP tidak menyelesaikan pengerjaan jembatan tersebut.

Diduga bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011.

Selain itu, Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan tersangka M dan PRES, kerugian negara kurang lebih Rp3 miliar," ujar Yos.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Juga Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tim Pidana Khusus Kejati Sumut, menahan M di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan tersangka PRES, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta Medan.

Selama proses pemeriksaan, dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT