Polda Ringkus Buronan Kasus Pembunuhan di Samosir

23 Juli 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Marwan alias Begu, buronan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), di Samosir akhirnya diringkus Polda Sumut.

Marwan merupakan DPO, kasus pembunuhan di Komplek Hotel Tirta Momi Inn Hilang Holang, Desa Martoba.

Kedua korban ialah Jimmi Gultom, 55 tahun dan istrinya Henny Kartini, 54 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan pelaku itu.

"Ya, benar (sudah diamankan, red)," katanya saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Jumat (22/7/2022).

Dia menyebut, pelaku ditangkap di Tebing Tinggi, pada Kamis 21 Juli malam.

Pelaku langsung diboyong, ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan.

"Ya, di Tebing Tinggi," ungkapnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 11 Juli sekitar pukul 00.30 WIB.

Hadi mengatakan, korban bekerja di hotel itu. Korban tinggal bersama istri, dan anaknya di kompleks hotel.

"Jimmi Gultom dan Henny Kartini ditemukan sudah dalam keadaan bersimbah darah," kata Hadi.

Peristiwa itu diketahui, seusai anak korban datang dan melihat kedua orang tuanya bersimbah darah tak bernyawa.

Tak lama, kejadian itu pun dilaporkannya ke warga sekitar.

Hadi menyebut, kedua korban diduga menjadi korban pencurian hingga akhirnya tewas dibunuh pelaku.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT