Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Kasus IPAL Deli Serdang

23 Juli 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, menetapkan dua tersangka kasus IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak.

Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Kedua tersangka yaitu DC dan RPCP," ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Boy menerangkan, DC merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL).

Sedangkan RPCP, Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan tender atau lelang pengadaan IPAL.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menaikkan status kasus IPAL dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Nilai pengadaan, di Puskesmas Galang dan Patumbak Deli Serdang pada 2020 sebesar Rp979.000.000.

Dari perhitungan ahli, terdapat mark up harga sehingga menimbulkan kerugian negara Rp575 juta.

Para tersangka, saat ini sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Lubuk Pakam.

"Keduanya dijerat UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Oemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT