Mantap! Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Tekong PMI Ilegal

12 Februari 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Personel Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku penyelundup atau tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Keduanya ialah MIS, 40 tahun dan NAS alias Yasir 35 tahun. Mereka ditangkap di Tanjungbalai, Selasa 8 Februari 2022.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan dari laporan masyarakat adanya penampungan PMI ilegal.

Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan menggerebek lokasi penampungan tersebut.

"Dari lokasi kami mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan berangkat jalur laut," katanya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (11/2/2022).

Petugas kemudian melakukan pengembangan cepat, dan menangkap MIS dan NAS.

Keduanya saat ini, masih diperiksa terkait upaya penyelundupan PMI ilegal tersebut.

"MIS berperan sebagai pencari calon PMI dan NAS pengantar para PMI," ujarnya.

MIS mengaku, sebelumnya telah memberangkatkan seorang PMI ilegal bernama Lidia Angraini.

"Pemberangkatan tersebut dibantu oleh NAS," katanya.

Dia diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen sah.

Petugas menyita barang bukti tiga unit HP yang digunakan berkomunikasi dengan calon PMI.

Mereka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT