5 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

25 Juli 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Lima pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Pandjaitan mengatakan, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

"Serta paling lama 20 tahun penjara," paparnya, Sabtu (23/7/2022).

Brigjen Pol Toga menjelaskan, kelima tersangka tersebut ditangkap atas dua kasus yang berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan, ialah sabu seberat 68,67 kilogram dan ekstasi 59.053 butir.

Dia mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan pada 21 Juni 2022 lalu.

Saat pengungkapan, dua tersangka ditangkap yaitu S 44 tahun dan dan RS 40 tahun warga Tanjung Balai.

"Dari kedua tersangka turut disita 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kilogramsabu," ungkap Toga.

Pengungkapan kedua, pada 6 Juli 2022 dengan menangkap tiga tersangka, yakni A 41 tahun warga Aceh Tamiang.

Kemudian HH 36 tahun Tanjung Balai, dan AS 36 tahun juga warga Tanjung Balai.

"Dari ketiganya, petugas menyita sabu seberat 40 kilogram," bebernya.

Brigjen Pol Toga menyebut, barang bukti dari dua kasus tersebut telah dimusnahkan.

"Dari 69 ribu gram sabu-sabu, sebanyak 68,67 kilogram dimusnahkan," ungkapnya.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT