KPK Tahan Penyuap Bupati Nonaktif Langkat di Medan

25 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Muara Perangin-angin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan di Lapas Kelas I Medan.

Tersangka Muara Perangin Angin, merupakan Direktur CV Nizhami yang menyuap Bupati nonaktif Langkat.

Dia memberikan suap, terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin.

Ali mengatakan terpidana Muara, akan menjalani masa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

"Dikurangi masa penahanan yang dijalani saat penyidikan," paparnya, Senin (25/7/2022).

Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta.

Muara terbukti, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara.

"Ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkapnya.

Dalam perkara itu, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit Rp572 juta terkait paket pekerjaan.

Paket itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT