Pura-pura Pinjam Motor, Pria Ini Malah Bawa Kabur

26 Juli 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Polres Batubara, menangkap pelaku penggelapan sepeda motor atas nama Wawan Nenggolan, Sabtu 23 Juli 2022.

Pria 35 tahun itu, merupakan warga Lingkungan II Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan.

Kasatrekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan mengatakan, dia ditangkap tanpa perlawanan.

"Bersangkutan ditangkap di Desa Sei Suka, Kecamatan Kaula Tanjung," ujarnya, Senin (25/7/2022).

Dia menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan datang ke warung di Dusun III untuk makan siang.

Selesai makan, pelaku meminjam motor Honda Beat BK 4230 OAA milik korban Nurul Assyqin.

Alasan pelaku meminjam, ialah menjemput temannya salat di salah satu masjid tak jauh dari warung.

"Korban tak menaruh curiga lantas meminjamkan kendaraannya," paparnya.

Setelah itu, pelaku yang membawa motor korban ditunggu tak kunjung kembali.

"korban melaporkan ke Polres Batubara dan dilakukan penangkapan," terangnya.

Imbas perbuatan pelaku, jeruji besi akan menemaninya meratapi penyesalan.

Dia dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT