Proyek Dek Penahan Banjir Madina Jadi Temuan BPK

26 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Proyek rehabilitasi pengaman banjir, di Kecamatan Panyabungan Timur Mandailing Natal (Madina) jadi temuan BPK.

Plt Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay menyebutkan, temuan adanya kelebihan bayar dan denda keterlambatan.

"Ada temuan BPK Perwakilan Sumut, yakni kelebihan bayar dan denda keterlambatan," ujarnya, Senin (25/7/2022).

Soal berapa jumlah temuan tersebut, Rahmad tidak menyebutkan secara rinci.

"Angkanya belum bisa dipublikasikan karena masih bersifat internal," sebutnya.

Rahmad menyebut, surat BPK yang dikirimkan ke Inspektorat Madina ditemukan ada kelebihan bayar dan denda.

Kelebihan tersebut, diberikan kepada PT Torida Hasian Group sebagai kontraktor pada pembangunan dek tersebut.

Terkait temuan itu, pihak kontraktor diberi tenggat waktu selama 60 hari membayarkan temuan itu ke kas negara.

Tenggat batas pembayaran tersebut, yakni mulai dari 8 Juni hingga 8 Agustus 2022.

"Soal berapa yang dibayar kita belum tahu, namun kata kontraktor sebagian sudah dicicil," jelas dia.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT