Polisi Tangkap Remaja di Tebing Tinggi Ini, Kasus?

27 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap AF, pelaku penganiayaan yang menewaskan Ade Riski Sembiring, 18 tahun.

Remaja 19 tahun ini, beralamat di Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.

Kejadian berdarah tersebut, terjadi di Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak.

Kasi Humas Polres Tebing, AKP Agus Arianto mengatakan, penganiayaan dipicu persoalan pelaku tak terima perlakuan korban saat meminta rokok.

"Kemudian pelaku menghubungi rekan-rekannya," ujarnya dilansir Antara, Rabu (27/7/2022).

Dengan menggunakan lima unit sepeda motor, pelaku mendatangi korban dan teman-temannya sedang berkumpul.

Setelah itu, terjadi perkelahian di mana akhirnya korban melarikan diri menggunakan motor dan dikejar pelaku.

Pelaku menendang motor mengakibatkan korban bersenggolan dengan temannya dan terjatuh menghantam trotoar jalan.

"Serta membentur aspal pada bagian dada dan kepala," ucapnya.

Agus mengatakan, usai terjatuh korban dibawa ke Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Petugas menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Bakti Gang Bambu Runcing, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.

Bersama pelaku turut, disita satu unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6233 NAA sebagai barang bukti.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT