GenPI.co Sumut - Pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI), ilegal ke negara Jiran digagalkan Ditpolairud Polda Sumut.
Operasi penggagalan pengiriman tersebut, dilakukan bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai.
Dari jumlah 91 PMI ilegal itu, 73 orang di antaranya pria dan 18 orang perempuan.
Adapun PMI ilegal itu, berasal dari sembilan provinsi yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi.
Kemudian Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian penjelasan, Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi.
Dia mengatakan, PMI ilegal itu diamankan saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan.
Mereka diamankan, bersama satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.
Toni menyebutkan, operasi tersebut dilakukan Selasa 26 Juli sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya petugas, mendapat informasi di Sungai Silo Asahan, ada pengiriman PMI secara ilegal.
Kemudian, petugas dengan kapal melakukan penyamaran ke lokasi dan mengamankan seluruh PMI ilegal itu.
Setelah itu, seluruhnya dibawa ke Tanjung Balai, dan selanjutnya digiring ke Polda Sumut.(Antara)