Pria Deli Serdang Ditangkap di Rest Area Tol, Kasus?

29 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Pria berinisial FG, 39 tahun harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap, karena menggelapkan sepeda motor.

Pelaku adalah, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, ditangkap di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan Kilometer 65.

Dia menambahkan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik Suwita, seorang IRT dengan alasan mengutip setoran.

"Alasannya untuk mengutip setoran pada April 2022," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik warga Kelurahan Tanjung Marulak, Tebing Tinggi ini.

Mengetahui motornya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Rambutan.

"Korban melapor pada Rabu 26 Juli 2022," ujarnya.

AKP Agus menambahkan, pihaknya langsung memburu tersangka yang sudah berangkat dengan naik bus menuju Medan.

Saat bus yang ditumpangi berhenti di kilometer 65, tersangka langsung dibekuk.

"Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Rambutan Tebing Tinggi," paparnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT