Polisi di Palas Tangkap Pemilik Sabu 101,85 Gram

29 Juli 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Polres Padang Lawas (Palas), menangkap pria pemilik narkoba jenis sabu seberat 101,85 gram, berinisial KMR.

Pria 36 tahun tersebut, ditangkap di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kamis 28 Juli sore.

Kasat ResNarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, membenarkan perihal informasi penangkapan itu.

Pelaku lanjutnya, merupakan warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Palas.

"Penangkapan KMR tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 101,85 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel lipat merek Samsung warna hitam.

"Petugas juga mengamankan uang tunai Rp70 ribu," paparnya.

Saat ini, untuk menjalani proses lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palas.

"Sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," paparnya.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT