Polres Pematang Siantar Tangkap Pria 21 Tahun Gegara Kasus Ini

05 Maret 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, meringkus seorang pengendara sepeda motor BK 3396 AIK.

Dia ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu, saat melintas di Jalan BTN Kelurahan Bah Kapul Pematang Siantar.

Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Ahya mengatakan, pria 21 tahun yang ditangkap ini berinisial ABD.

"Dia warga Kelurahan Simarito Pematang Siantar," ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Ahya menyebutkan, petugas mendapat informasi dari warga ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa narkoba.

Selanjutnya personel Satuan Narkoba, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi petugas menunggu sepeda motor yang diinfokan, tidak lama sepeda motor Honda CB yang dicurigai melintas.

"Personel melakukan pengejaran dan menangkap laki-laki tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, ketika pemeriksaan ditemukan satu bungkus kartu perdana berisi dua paket sabu berat bruto 1 gram.

"ABD mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang inisial A," jelasnya.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan ABD dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT