Pria 24 Tahun di Madina Ditangkap Gegara Jadi Ini

01 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap pengedar narkoba berinisial KRN, 24 tahun, Rabu 27 Juli 2022.

Pelaku sendiri merupakan warga Banjar Sawo, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan.

Dia ditangkap pukul 22.00 WIB, saat akan mengedarkan barang haram itu di gang Rambutan Kelurahan Panyabungan III.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti satu plastik asoy warna hitam berisik ganja dengan berat 30 gram.

"Serta uang tunai Rp180 ribu yang diduga hasil penjualan ganja," ujarnya, Minggu (31/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan menyebutkan, penangkapan ini tindak lanjut informasi masyarakat.

Pihaknya, menerima laporan jika di Kelurahan Panyabungan III marak beredar narkotika golongan I jenis ganja.

"MPukul 21.30 WIB pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan terhadap tersangka," ujarnya.

AKP Irwan menambahkan, tersangka saat ditangkap sedang berada di belakang SMK Negeri 2 Panyabungan.

Saat ini, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Madina untuk penyidikan lanjut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT