Nelayan di Labuhanbatu Ditangkap, Kasus Tak Main-main

02 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Dua nelayan di Labuhanbatu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Mereka ditangkap polisi, karena didapati menyimpan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.

Adapun keduanya yakni AS, 37 tahun dan JI, 46 tahub. Mereka warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.

Awal pengungkapan kasus terseby, lantaran penemuan narkotika tak bertuan oleh nelayan.

Penemuan itu terjadi di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba- lumba, pada Jumat 22 Juli lalu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus mengatakan, membenarkan penemuan narkotika tersebut.

Dia menambahkan, setelah mendapat informasi pihaknya langsung menyita 20 bungkus sabu.

"Personel langsung Polsek Panai Tengah penyelidikan," kata Iptu Agus, Senin (1/8).

Setelah penemuan itu, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka.

Dari tersangka, petugas juga menyita empat bungkus narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram.

Mereka mengaku, memang sengaja menyimpan barang haram itu untuk dijual sebagai modal usaha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT