Pria 37 Tahun di Tebing Tinggi Ditangkap Gegara Ini

03 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pencurian dua tabung gas dan uang Rp1,5 juta, ditangkap Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi di pinggir jalan umum.

Pelaku MSS alias Soli, 37 tahun merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Hulu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Dia ditangkap pada Senin 1 Agustus jalan Soekarno - Hatta," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Pelaku ditangkap atas laporan korbannya Muhammad Syafii alias Alus, 54 tahun.

Korban merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.

Dia menambahkan, kejadiannya Jumat 29 Juli saat korban kembali ke rumah jam 20.00 WIB.

"Korban masuk ke dapur melihat dua dari tiga tabung gas miliknya tidak ada lagi," sebutnya.

Merasa curiga, dia memeriksa saku celana yang digantung semula ada uang Rp1,5 juta juga ikut lenyap.

Korban memeriksa CCTV di rumahnya, dan melihat seseorang masuk mengambil tabung gas dan uang dalam sakunya.

Kini tersangka ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mengaku, melakukan pencurian bersama seorang temannya yang belum tertangkap.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT