GenPI.co Sumut - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Guru dari Indra Kenz yang telah menjadi tersangka investasi ilegal ini diserahkan, Selasa 2 Agustus 2022.
Sama seperti halnya Indra Kenz, Fakarich juga tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
Saat diantar ke Kejari, Fakarich menggenakan kaos warna biru dengan paduan celana jeans.
"Kejari Medan telah menerima tahap II Fakar Suhartami Pratama," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.
Dalam kasus lanjut Simon, tersangka Fakarich disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2.
Dan atau Pasal 45 Ayat 1, Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016, tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung mengerahkan 18 jaksa dan tiga jaksa dari Kejari Medan.
Setelah diserahkan penyidik Bareskrim Polri, Fakarich dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani penahanan.
"(Fakar,red) akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta," sebut Simon.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secepatnya kami limpahkan, JPU akan membuat surat dakwaan, seterusnya ke pengadilan," jelasnya.(mcr22/jpnn)