BP3MI Terima 91 PMI Ilegal dari Polda Sumut

03 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Sumut - BP3MI Sumut, menerima penyerahan 91 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Polda Sumut.

Mereka diserahkan Subdit IV Renakta Dit Reskrimum, untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.

Para PMI ini, diamankan Dit Polairud di wilayah Perairan Sei Silau, Asahan, pada Selasa 26 Juli.

Kabib Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para PMI diserahkan bertahap ke BP3MI.

Tahap pertama, diserahkan 22 orang pada 28 Juli lalu, sedangkan sisanya diserahkan 1 Agustus.

"Totalnya 91 orang," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/8/2022).

Dia menambahkan, Mereka berasal dari sembilan provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi.

Kemudian Sulawesi Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera Utara.

"Terbanyak berasal dari NTB dan NTT sebanyak 22 orang," sebutnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan satu nakhoda dan tiga ABK sebagai tersangka.

"Keempatnya, yakni MS, DP, MY dan RP," ungkapnya.

Terhadap para tersangka, mendapat ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp15 miliar.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT