Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan di Sumut

05 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Tujuh pelaku penganiayaan, sopir pengangkut batubara di Sumut ditangkap aparat kepolisian.

Dari ketujuh pelaku tersebut, petugas menangkap dua orang di antaranya di Riau.

Kasatrekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan mengatakan, lima pelaku ditangkap di daerah ini.

Ketujuhnya ialah, Misnan, Junaidi, Suriono, Bambang Kuswoyo, Aprianto, Prayudi dan Wendy Utama Irawan.

"Dua orang ditangkap di tempat persembunyiannya di Riau," ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini dari laporan korban Slamet dan Suhendra.

Para korban terluka, terkena lemparan batu saat melintas mengendarai truk di jalan lintas Sumatera.

"Tepatnya di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar," ujarnya.

Dari pengembangan, yang melempar adalah Prayudi dan Wendy Utama Irawan.

Jhon menyebut, Prayudi dan Wendy Utama Irawan melakukan aksinya atas suruhan lima pelaku lainnya.

"Kelima pelaku menyuruh Prayudi dan Wendy Utama Irawan melempar batu karena sakit hati," sebutnya.

Atas perbuatannya, tujuh pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo pasal 351 ayat (1).

Serta ayat (2) dan 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT