96 Hari Ditahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Berlayar

08 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Setelah ditahan selama 96 hari di Pelabuhan Belawan, kapal Feeder MV Mathu Bhum kembali berlayar.

Sebelumnya, kapal Feeder MV Mathu Bhum ditahan karena diduga membawa minyak goreng saat larangan ekspor.

Ketua Depalindo, Toto Dirgantoro menyebutkan, kapal itu diizinkan berlayar setelah selesai pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, menunjukkan jika tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan terkait barang yang diangkut.

"Tidak ada pelanggaran hukum. Jadi sudah berangkat berlayar," ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Meski begitu, dua anak buah kapal (ABK), tidak diizinkan untuk kembali berlayar bersama kapal.

Hal tersebut, dilakukan lantaran saat pemeriksaan keduanya ditemukan tak memiliki buku pelaut.

Akibatnya, nakhoda kapal didakwa melakukan tindak pidana sehingga didenda dan tak boleh berlayar.

"Nakhoda tak boleh berlayar membawa kapal dengan muatan barang tersebut," paparnya.

Pembayaran denda tersebut, sesuai dengan putusan hakim pada 4 Agustus 2022 kemarin.

Putusan hakim menyebutkan, mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer.

Serta tindak pidana yang dilakukan nakhoda kapal dihukum dengan denda sebesar Rp200 juta.

Sedang kelanjutan ekspor barang, kembali dilanjutkan dengan perlakuan dari Kantor Bea dan Cukai Belawan.

Hakim juga memutuskan agar barang, tak layak ekspor untuk diturunkan dari kapal. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT