Penganiaya Dituntut 1 Tahun, Jurnalis Demo Kejari Madina

08 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Puluhan jurnalis, melakukan demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Senin 8 Agustus 2022.

Mereka menuntut, agar Kejari merevisi tuntutan ke pelaku pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut satu tahun penjara saja.

Para pewarta ini, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut begitu ringan terhadap pelaku.

Ketua PWI Madina, Muhammad Ridwan mengaku, sangat kecewa yang mendalam dengan tuntutan tersebut.

Ringannya tuntutan tersebut, secara langsung melukai rasa keadilan, demokrasi dan kebebasan pers.

"Sebagai mitra kerja seharusnya jaksa bisa memberi keamanan bagi para jurnalis di Madina," ujarnya.

Salah seorang jurnalis senior, Iskandar Hasibuan meminta Kejari Madina menjelaskan beberapa hal.

Termasuk isu mengenai kuasa hukum terdakwa yang berupaya berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.

"Lima tahun tidak pernah sakit kepala, tapi mendengar tuntutan ini jadi sakit kepala saya," ujarnya.

Tak hanya itu, Iskandar juga meminta agar kejaksaan memberikan penjelasan rendahnya tuntutan ini.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT