Polda Sumut Tangkap Petani dan Remaja Gegara Ini

10 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Satu orang petani berinisial PS, 62 tahun dan remaja inisial KN, 14 tahun ditangkap Polda Sumut.

Keduanya ditangkap, atas dugaan pembakaran hutan di Kawasan Danau Toba, tiga hari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, mereka membakar di lokasi berbeda.

Pelaku PS membakar hutan di Kelurahan Siogung-ogung, sedang KN di belakang SMPN 2 Sianjur, Samosir.

"Hasil interogasi, alasan mereka melakukan pembakaran hutan ini berbeda-beda," ujarnya, Selasa (9/8/2022)

PS membakar hutan, agar bisa menanam jagung. Sedang, KN karena membakar sampah di belakang SMPN 2.

Nahasnya, api membesar karena angin kencang sehingga akhirnya meluas hingga 40 hektare.

"KN mengaku disuruh guru membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.

Masih kata Kombes Hadi, saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjut.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau agar warga tidak melakukan hal yang sama yang berdampak besar.

"Kepada masyaraat diminta tidak membakar hutan. Sebab jika terbukti, ada sanksi tegas," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT